Minggu, 02 Juli 2023

SOAL UJIAN GENAP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN II 2023, KLIK DISINI

60 komentar:

  1. Nama :mohammad rizal farid
    Nim :12210151
    Semester :2
    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya...

    BalasHapus
  2. Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku

    BalasHapus
  3. J. J. Cogan

    Pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.

    Soedijarto

    Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga negara yang dewasa secara politik, serta mampu untuk ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

    Zamroni

    Pendidikan kewarganegaraaan adalah sebuah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk menyiapkan warga masyarakat yang mampu untuk berpikir kritis dan bertindak demokratis.

    BalasHapus
  4. PKN atau pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar menjadi warga negara yang demokratis dan mampu berperan dalam pembelaan terhadap bentuk negara.

    BalasHapus
  5. 3.1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

    3. Sehat jasmani dan rohani

    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

    7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

    BalasHapus
  6. 4.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pasal yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia. Pasal-pasal bertujuan untuk menghormati hak-hak orang lain dan wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri
    Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    BalasHapus
  7. Balasan
    1. Nama : Nova Ulil albab
      NIM. : 12210157
      Jurusan: PAI
      Semester 2

      1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
      mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

      2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
      b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
      c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

      3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
      a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
      b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
      berturut-turut.
      c. Sehat jasmani dan rohani.
      d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
      f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
      g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
      h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

      4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
      b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
      c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
      ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
      e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
      f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

      5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

      Hapus
    2. Nama : Nova Ulil albab
      NIM. : 12210157
      Jurusan: PAI
      Semester 2

      1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
      mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

      2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
      b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
      c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

      3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
      a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
      b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
      berturut-turut.
      c. Sehat jasmani dan rohani.
      d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
      f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
      g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
      h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

      4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
      b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
      c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
      ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
      e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
      f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

      5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

      Hapus
  8. Nama : Nur Hida Kusuma Putri
    NIM : 12220001
    Jurusan : HKI

    1.karena pendidikan kewarganegaraan mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.
    2.a. menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    dan menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memberikan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada siswa mengenai kewarganegaraan, demokrasi, hak asasi manusia, partisipasi politik, keadilan sosial, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Tujuannya adalah membentuk siswa yang cerdas, aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h.Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
    4.a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b.pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c.pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d.Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    e.pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.
    5.Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  9. Nama : Inayatul Khoiril Uma
    NIM : 12210126
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Dan menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memberikan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada siswa mengenai kewarganegaraan, demokrasi, hak asasi manusia, partisipasi politik, keadilan sosial, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Tujuannya adalah membentuk siswa yang cerdas, aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  10. Nama : Muhammad Fathi Yusra
    NIM : 12210003
    Prodi : PAI

    1. Mengapa pendidikan kewarganegaraan harus diiterapkan sejak dini?
    Karena penting sekali bagi bagi mereka untuk mengetahui dam memahami tentang bangsa dan negara Indonesia. Pandangan saya supaya mereka bisa terdidik sejak kecil untuk memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh pahlawan-pahlawan pemberani yang berasil mengisir penjajah. Jika sejak kecil sudah tertanam dasar baik maka mereka akan bertumbuh dengan baik kedepannya.
    2. Pengerian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli
    • Merphin Panjahitan, Pendidikan Kewaraganegaraan adalah demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan dialogal.
    • Suedijarto, pendidikan kewaganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan unik membantu pesera didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa, dan ikut serta membangun sistem poitik yang demokratis
    • Henry Randall, pendidikan kewarganegaraan secara teoris adalah ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia secara individual maupun kelompokataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    o Pengertian kewarganegaraan menurut saya adalah sistem pendidkan yang betujuan untuk menyalurkan jiwa nasionalisme serta melestarikan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi Negara Kerakyatan Republik Indonesia. Dan untuk memdidik generasi muda agar menjadi warganegara yang demokratis dan mampu berperab dalam pembelaan terhadap bentuk negara.
    3. Secara spesifik proses menjadi seoarang warga negara Indonesia
    a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
    b. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
    c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    d. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
    e. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    f. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    g. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
    h. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  11. 4. Berikut adalah penjelasan isi dari pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, pasal 28, pasal 28A-28I, pasal 29, dan pasal 30
    • Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa ada perkecualian.
    • Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara.
    • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    • Pasal 28A : “Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
    • Pasal 28 B
    1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    • Pasal 28 C
    1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    • Pasal 28 D
    1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    4. Hak atas status kewarganegaraan.
    • Pasal 28 E
    1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    • Pasal 28 F : “Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
    • Pasal 28 G
    1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    • Pasal 28 H
    1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
    • Pasal 28 I
    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

    BalasHapus
  12. • Pasal 29
    1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    • Pasal 30
    1. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
    2. Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
    5. Saya akan menjelaskan proses Ketahanan Nasional berlapis dari versi saya. Berikut adalah gambaran mengenai lapisan-lapisan dalam proses Ketahanan Nasional
    1. Ketahanan Individu
    Ketahanan nasional dimulai dari kesadaran dan kesiapan individu sebagai warga negara. Setiap individu perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai Pancasila, rasa cinta tanah air, serta tanggung jawab terhadap negara dan sesama warga. Ketahanan individu juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
    2. Ketahanan Keluarga
    Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dan ketahanan nasional bergantung pada ketahanan setiap keluarga. Ketahanan keluarga melibatkan pembentukan karakter yang baik, pemenuhan kebutuhan keluarga, pendidikan yang berkualitas, serta penguatan hubungan harmonis antaranggota keluarga. Keluarga juga bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan nasional melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan lokal.
    3. Ketahanan Masyarakat
    Ketahanan nasional juga melibatkan ketahanan masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang kuat dan solid akan lebih mampu menghadapi tantangan dan ancaman. Ketahanan masyarakat melibatkan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan keterampilan, peningkatan kesadaran hukum, serta pemeliharaan keharmonisan antarwarga.
    4. Ketahanan Daerah
    Lapisan ketahanan daerah merupakan upaya untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas di tingkat regional. Hal ini melibatkan penguatan pemerintah daerah, pengembangan infrastruktur yang mendukung, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ketahanan daerah juga mencakup pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengembangan potensi daerah, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
    5. Ketahanan Nasional
    Lapisan terakhir dalam proses ketahanan nasional adalah ketahanan nasional secara keseluruhan. Ini melibatkan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan dan strategi nasional, menjaga kedaulatan dan integritas wilayah, mengembangkan kekuatan militer yang profesional, serta melindungi kepentingan nasional di tingkat internasional. Ketahanan nasional juga mencakup kebijakan keuangan yang sehat, perlindungan terhadap serangan siber, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh warga negara.

    BalasHapus
  13. Nama = Muhammad Nadhif
    NIM. =12010092
    # Sementer 2 UASpend.kewarganegaraan

    1) karena untuk mengajarkan sikap , saling menghargai keragaman. Partisipasi dalam Politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan juga mengenai sistem Pemerintahan dan Peraturan yang berlaku.

    2) -Mer Phin Panjaitan = Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk Mendidik generasi muda menjadi warga negara yg demokratis dan Partisipasi melalui suatu Pendidikan yang dialog

    - Henry Randall Waite: sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun Kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.

    - J.J. Cogan: Pembelajaran secara formal maupun informal ya berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan. Organisasi. Kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara..

    3). Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara memohon. diberikan Presiden, membuat Pernyataan, dan anak ikut orang tua.

    4) Pasal 27 ayat 1="segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

    Pasal 27 ayat 3"Setiap warga negara berhak Dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara: serta

    Pasal 28 = Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahan kan hidup dan kehidupannya". Pasal 29 = "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya Masing** dan untuk berbagat menurut agama. nya dan kepercayaannya itu". Pasal 30 = "tiap ** warga negara berhak dan wajib ikut serta Salam usaha Pertahanan dan keamanan negara".

    5). Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan. Baik berupa yang berasal dari dalam maupun dari luar

    BalasHapus
  14. Muhammad yasin ( 11210156 )
    Semester 2

    1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  15. Muhammad Yasin ( 11210156 )
    SEMESTER 2

    1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  16. Muhammad Yasin ( 12210156 )
    SEMESTER 2
    1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  17. 1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  19. Nama :Zida kholilul rohman
    Nim :12210012
    Semester :2
    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya...

    BalasHapus
  20. Nama :Zida kholilul rohman
    Nim :12210012
    Semester :2
    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya...

    BalasHapus
  21. Nama : Uswatun Hasanah
    NIM. : 12240006
    Prodi. : PGMI
    Semester : 2
    1.] Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.
    2.] Pengertian PKn secara teoritis menurut para ahli adalah sebagai berikut!
    a. Henry Randall Waite
    pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. J. J. Cogan
    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. David Kerr
    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.] Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
    1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
    2. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
    3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
    5. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
    8.Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  22. 4.] 1. Pasal 27
    1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    2. Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    3. Pasal 28 A HAK ASASI MANUSIA
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    4. Pasal 28 B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    5. Pasal 28 C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    6. Pasal 28 D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    7. Pasal 28 E
    (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    BalasHapus
  23. 8. Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    9. Pasal 28 G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    10. Pasal 28 H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
    11. Pasal 28 I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    12. Pasal Pasal 29 AGAMA
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    13. Pasal 30 PERTAHANAN NEGARA DAN KEMANAN NEGARA
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
    5.] Ketahanan nasional adalah sebuah keadaan, sebuah kondisi, yang dihasilkan oleh sebuah proses,”
    Proses pertama melalui pendekatan panca gatra, yakni ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Proses kedua dapat ditarik melalui pendekatan berdasarkan keadaan spasial geografis setiap provinsi.

    BalasHapus
  24. Nama : Nafisatur Rohmaniyyah
    NIM. : 12210044
    Prodi. : PAI
    Semester : 2
    1.] Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.
    2.] Pengertian PKn secara teoritis menurut para ahli adalah sebagai berikut!
    a. Henry Randall Waite
    pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. J. J. Cogan
    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. David Kerr
    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.] Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
    1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
    2. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
    3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
    5. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
    8.Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  25. 4.] 1. Pasal 27
    1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    2. Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    3. Pasal 28 A HAK ASASI MANUSIA
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    4. Pasal 28 B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    5. Pasal 28 C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    6. Pasal 28 D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    7. Pasal 28 E
    (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    8. Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    9. Pasal 28 G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    10. Pasal 28 H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

    BalasHapus
  26. 11. Pasal 28 I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    12. Pasal Pasal 29 AGAMA
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    13. Pasal 30 PERTAHANAN NEGARA DAN KEMANAN NEGARA
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
    5.] Ketahanan nasional adalah sebuah keadaan, sebuah kondisi, yang dihasilkan oleh sebuah proses,”
    Proses pertama melalui pendekatan panca gatra, yakni ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Proses kedua dapat ditarik melalui pendekatan berdasarkan keadaan spasial geografis setiap provinsi

    BalasHapus
  27. Nama : Farikhah
    Nim :12240028
    Semester :2

    1) Belajar pendidikan kewarganegaraan sejak kecil dilakukan untuk membentuk anak yang baik bagi penerus bangsa ,karena pada akhirnya anak anak ini lah yang akan terjun ke masyarakat kelak nanti ,dan mereka juga harus mengerti arti dari nilai nilai yang terkandung dalam pancasila
    2)Pengertian pendidikan menurut 3 ahli:
    1. Menurut Azis Wahab
    "Pendidikan Kewarganegaraan adalah media pengajaran yang mengIndonesiakan parasiswa secara sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, programPKn memuat berbagai konsep umum ketatanegaraan, politik & hukum negara, sertateori umum lainnya yang cocok dengan target tersebut"
    (Cholisin, 2000:18).
    2. Menurut Merphin Panjaitan
    “Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi yang memiliki
    tujuan untuk mendidik para generasi muda yang menjadi warga negara yang
    demokratis, partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
    3. Menurut Soedijarto
    “Pendidikan kewarganegara
    an sebagai pendidikan politik yang memiliki tujuan untuk bisa membantu peserta didik untuk bisa menjadi warga negara yang secara politik
    dewasa Serta ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia. melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3)Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan.
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan RI dalam berita Negara RI
    4)-pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    -isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    -isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    -Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    -pasal 29 :negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa
    -pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 :
    WNI wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, membela negara, menghormati hak asasi manusia, negara menjamin kemerdekaan dan toleransi antar agama,WNI berhak dn wajib menjaga ketahanan nasional.
    5)Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah: ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari ketahanan individu,ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut ketahanan nasional.

    BalasHapus
  28. Nama : Farikhah
    Nim :12240028
    Semester :2

    1) Belajar pendidikan kewarganegaraan sejak kecil dilakukan untuk membentuk anak yang baik bagi penerus bangsa ,karena pada akhirnya anak anak ini lah yang akan terjun ke masyarakat kelak nanti ,dan mereka juga harus mengerti arti dari nilai nilai yang terkandung dalam pancasila
    2)Pengertian pendidikan menurut 3 ahli:
    1. Menurut Azis Wahab
    "Pendidikan Kewarganegaraan adalah media pengajaran yang mengIndonesiakan parasiswa secara sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, programPKn memuat berbagai konsep umum ketatanegaraan, politik & hukum negara, sertateori umum lainnya yang cocok dengan target tersebut"
    (Cholisin, 2000:18).
    2. Menurut Merphin Panjaitan
    “Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi yang memiliki
    tujuan untuk mendidik para generasi muda yang menjadi warga negara yang
    demokratis, partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
    3. Menurut Soedijarto
    “Pendidikan kewarganegara
    an sebagai pendidikan politik yang memiliki tujuan untuk bisa membantu peserta didik untuk bisa menjadi warga negara yang secara politik
    dewasa Serta ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia. melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3)Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan.
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan RI dalam berita Negara RI
    4)-pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    -isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    -isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    -Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    -pasal 29 :negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa
    -pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 :
    WNI wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, membela negara, menghormati hak asasi manusia, negara menjamin kemerdekaan dan toleransi antar agama,WNI berhak dn wajib menjaga ketahanan nasional.
    5)Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah: ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari ketahanan individu,ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut ketahanan nasional.

    BalasHapus
  29. Nama : Zida kholilul rohman
    Nim :12210012
    Semester :2 demak
    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya

    BalasHapus
  30. 𝙉𝘼𝙈𝘼:𝙈.𝙄𝙇𝙃𝘼𝙈 𝘼𝙇 𝘽𝘼𝙄𝙕𝙐𝙍𝘼
    𝙉𝙄𝙈:12210016
    𝙃𝘼𝙇𝘼𝙈𝘼𝙉:1&2

    1.Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Hal ini akan membantu membangun masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan di masa depan.
    2.𝙖).𝙨𝙤𝙚𝙙𝙞𝙟𝙖𝙧𝙩𝙤:
    Menurut Soedijarto, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik dan bermoral. Pendidikan ini membantu individu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mengembangkan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.
    𝙗) .𝙋𝙧𝙤𝙛. 𝘿𝙧. 𝙈𝙪𝙙𝙟𝙞𝙖 𝙍𝙖𝙝𝙖𝙧𝙙𝙟𝙤:
    Menurut Prof. Dr. Mudjia Rahardjo, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang membantu peserta didik memahami dan menerima nilai-nilai, norma-norma, dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membentuk individu yang bertanggung jawab, memiliki kesadaran sosial, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat dan negara.
    𝙘).𝘿𝙧.𝙅𝙪𝙬𝙤𝙣𝙤:
    Menurut Dr. Juwono, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas individu sebagai warga negara yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan ini juga berfungsi untuk memupuk rasa cinta tanah air, mengembangkan kesadaran politik, dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

    Pengertian Kewarganegaraan menurut paham saya adalah kesadaran individu tentang identitas dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara dalam suatu negara. Kewarganegaraan melibatkan pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara, partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat dan negara, serta penghargaan terhadap keragaman budaya dan nilai-nilai demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk individu yang sadar akan tanggung jawab mereka terhadap negara dan masyarakat serta berkontribusi positif dalam pembangunan sosial dan politik.
    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah:
    a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
    c. sehat jasmani dan rohani;
    d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
    𝙇𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩 𝙋𝘼𝙂𝙀 2 ->

    BalasHapus
  31. 𝙉𝘼𝙈𝘼:𝙈.𝙄𝙇𝙃𝘼𝙈 𝘼𝙇 𝘽𝘼𝙄𝙕𝙐𝙍𝘼
    𝙉𝙄𝙈:12210016
    𝙃𝘼𝙇𝘼𝙈𝘼𝙉:2

    4.𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 27 𝘼𝙮𝙖𝙩 1:menyatakan, "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 27 𝘼𝙮𝙖𝙩 3 menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di dalam hukum dan pemerintahan." Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 28 memberikan jaminan terhadap beberapa hak asasi manusia, antara lain hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini juga menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah, hak untuk melanjutkan pendidikan, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan data, serta hak untuk memiliki kehidupan pribadi yang terjamin.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 28𝘼-28𝙄 mengatur hak-hak khusus dalam domain hak asasi manusia. Pasal-pasal ini menyebutkan hak atas lingkungan hidup yang baik, hak untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hak untuk mengembangkan diri dalam kepribadian yang utuh, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
    *Pasal 29* menjelaskan tentang kebebasan beragama dan beribadah. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta kebebasan untuk memilih pendidikan agama.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 30menyatakan, "Negara menjamin tiap-tiap warga negara dan warga negara asing berhak dan wajib mendapat perlindungan atas keselamatan diri dan hartanya." Pasal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan dan harta benda setiap warga negara dan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
    Pemahaman terhadap pasal-pasal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta interpretasi dan praktik yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Pemahaman lebih lanjut terhadap pasal-pasal tersebut dapat ditemukan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, interpretasi hukum, dan pandangan umum yang diadopsi oleh masyarakat dan lembaga-lembaga hukum di Indonesia.
    5.Berikut adalah deskripsi visual dari proses ketahanan nasional yang melibatkan beberapa lapisan yang saling berhubunganLapisan
    𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖: Ketahanan Sosial dan BudayaLapisan
    𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖: Ketahanan EkonomiLapisan
    𝙆𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖: Ketahanan PolitikLapisan 𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩: Ketahanan Militer dan KeamananLapisan
    𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖: Ketahanan LingkunganSetiap lapisan tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Gambar ini mencerminkan integrasi yang kuat dan sinergi antara lapisan-lapisan tersebut untuk menjaga dan memperkuat ketahanan nasional Indonesia.

    BalasHapus
  32. (1). Karena tujuan nya adalah untuk memupuk kesadaran tanah air.
    Mengetahui ttg hal & kewajiban dlm usaha pembelaan negara serta
    Menjaga persatuan & kesatuan bangsa dlm bingkai bhineka tunggal ika

    (2). 1- menurut merphin panjaitan
    Pendidikan kewarganegaraan demokrasi yang memiliki tujuan untuk mendidik para generasi muda yang menjadi warga negara yg demokratis serta partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal
    2- menurut David Kerr
    Pendidikan kewarganegaraan adalah proses yg mempersiapkan pemuda atas peran & tanggung jawabnya sbg warga negara
    3- menurut samsuri
    Pendidikan kewarganegaraan diartikan sbg penyiapan generasi muda (siswa) untuk masa depan warga negara yang memiliki pengetahuan kecakapan dan nilai² yg diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya
    **menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yg cerdas demokratis & berakhlaq mulia, yg secara konsisten melestarikan & mengembangkan cita² Demoksasi & membangun karakter bangsa**

    (3). Berdasarkan ketentuan pasal 9 UU kewarganegaraan, syarat² yg harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sbg berikut:
    - telah berusia 18 tahun / sudah kawin
    - sudah menetap di Indonesia selama minimal 5tahun berturut-turut /10 tahun tidak berturut-turut
    - sehat jasmani & rohani
    - dapat Berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila & UuD N RI thn 1945
    - mempunyai pekerjaan/ penghasilan tetap
    - membayar uang kewarganegaraan ke kas negara

    (4). - pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersama penduduknya di dalam hukum & pemerintahan, & wajib menjunjung hukum & pemerintahan / dengan tidak ada kecuali nya
    -pasal 27 ayat 3 : setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    -pasal 28A : hak untuk hidup & mempertahankan kehidupan setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup & kehidupannya
    -pasal 281 : persamaan & keadilan
    -pasal 29 : negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
    - pasal 30 : Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara
    ** menurut saya kesimpulan pasal 27-30 adalah tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban

    (5). Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yg kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa untuk tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawah nya, terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu berlanjut pada ketahanan keluarga, wilayah regional & nasional.

    BalasHapus
  33. Nama : AHMAD ZAKARIYA
    NIM   : 12210145
    Prodi  : PAI
    Makul : PendidikanKewarganegaraan
    1.    Supaya mereka terdidik dari kecil untuk memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh para pahlawan-pahlawan bangsa yang berhasil mengusir penjajah. Jika sejak kecil sudah tertanam dasar yang baik, maka ia akan bertumbuh dengan baik juga kedepannya.
    2.    A.   pendidikan kewarganegaraan menurut Henry randall
     Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    B.   pendidikan kewarganegaraan menurut J.J.Cogan
    Menurut J. J. Cogan pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    C.   Pendidikan kewarganegaraan menurut David kerr
    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    ya sebagai warga negara.
    D.  Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. 
    3.    Proses menjadi warga negara Indonesia :
    a.  Mengisi formulir pengajuan kewarganegaraan diatas kertas bermaterai dan diserahkan kepada Menteri
    b.  Menteri meneruskan permohonan pengajuan kewarganegaraan kepada Presiden
    c.  Presiden menolak atau mengabulkan permohonan
    d.  Jika diterima, Pejabat akan memanggil Pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    e.  Pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia dihadapan Pejabat dan dihadiri 2 saksi
    f.  Setelah pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia sudah selesai
    Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia
    4.    Pasal 27 ayat 1 :” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
    Pasal 28
    Pasal 28 A : “Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
    pasal 28 B :” 1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
    Pasal 29 :” (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    Pasal 30 :” tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    5.    cara mempertahankan ketahanan nasional dapat dilakukan pada berbagai aspek berikut:
    a.     Geografi
    Pahami potensi wilayah udara, laut, dan iklim tropis sebagai ruang hidup yang strategis dan pahami kelemahannya.
    b.     Sumber Kekayaan Alam
    Sumber daya tersebut harus dikelola dan dijaga keamanannya dengan baik.
    c.      Demografi
    Dilihat dari aspek demografi, pertumbuhan penduduk bangsa Indonesia termasuk cepat dan negara harus memastikan tingkat kesehatan, harapan hidup, dan kualitas fisik terus meningkat.
    d.     Ideologi
    Pembudayaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus terus dilakukan dan diperkuat.
    e.     Politik
    Memastikan bahwa pelaksanaan politik sudah berlandaskan demokrasi, terutama pada mekanisme dan struktur politiknya.

    BalasHapus
  34. Nama : khiyarotun nisak
    Nim : 12240007
    Semester :2
    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya...

    BalasHapus
  35. habibul luthfi
    12010094
    tugas UAS pendidikan kewarganegaraan 2

    (1) karena untuk mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.
    (2) # Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    # David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    # U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education: Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas (2007) mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
    (3) Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara memohon, diberikan oleh Presiden, membuat pernyataan, dan anak ikut orang tua. Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara membuat pernyataan hanya berlaku bagi orang asing yang telah melakukan perkawinan dengan seorang Warga Negara Indonesia.
    (4) pasal 27 ayat 1 = "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    pasal 27 ayat 3 = "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    pasal 28 = kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    pasal 29 = "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
    pasal 30 = “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    (5) Aspek ketahanan nasional pada umumnya terbagi menjadi 2 (dua) jenis, antara lain:
    1. Aspek alamiah, aspek yang bersifat statis dan mencakup:
    Aspek geografis.
    Aspek kependudukan.
    Aspek sumber daya alam.
    2. Aspek sosial, aspek yang bersifat dinamis dan mencakup:
    Aspek ideologi.
    Aspek politik.
    Aspek ekonomi.
    Aspek sosial-budaya.
    Aspek pertahanan-keamanan.

    BalasHapus
  36. tugas UAS Pendidikan Kewarganegaran 2

    BalasHapus
  37. Sauqi azkha
    Nim : 12210160


    1.)Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja dan harus dipelajari oleh setiap masing – masing individu. Kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa dan negara.

    2.)
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.

    3.)1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.

    4) Pasal 27 ayat 1="segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

    Pasal 27 ayat 3"Setiap warga negara berhak Dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara: serta

    Pasal 28 = Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahan kan hidup dan kehidupannya". Pasal 29 = "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya Masing** dan untuk berbagat menurut agama. nya dan kepercayaannya itu". Pasal 30 = "tiap ** warga negara berhak dan wajib ikut serta Salam usaha Pertahanan dan keamanan negara".

    5.)Ketahanan nasional adalah sebuah keadaan, sebuah kondisi, yang dihasilkan oleh sebuah proses,”
    Proses pertama melalui pendekatan panca gatra, yakni ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Proses kedua dapat ditarik melalui pendekatan berdasarkan keadaan spasial geografis setiap provinsi.

    BalasHapus
  38. HABIBUL LUTHFI
    12010094
    TUGAS UAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2

    1).
    karena tujuanya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air.mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara.serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai bhinneka tunggak ika
    2).
    1.menurut j.j.cogan .pendidikan kewarganegaraan.adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga.organisasi keagamaan.organisasi kemasyarakatan.media.dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara
    2.menurut david kerr .pendidikan kewarganegaraan adalah
    Proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3.menurut achmad kosasih djahiri .pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
    *Menurut saya pendidikan kewarganegaraan adalah.membawa misi pendidikan moral bangsa.membentuk warga negara yang cerdas.demokratis.dan berakhlak mulia.yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
    3).
    Tata cara spesifik proses menjadi seorang warga negara indonesia
    1.permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui mentri.
    2.mentri meneruskan permohonan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima
    3.presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    4.keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan di terima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden di tetapkan
    5.paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon.pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    6.pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    7.setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah
    8.setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima.mentri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia.
    4).
    *pasal 27 ayat 1 :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    *isi pasal 27 ayat 1:wajib menaati hukum dan pemerintahan.berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1)UUD 1945.
    *isi pasal 27 ayat 3:UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan.dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.dan pencemaran nama baik.
    *Pasal 28A :hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    "Pasal 28I :persamaan dan keadilan.
    *pasal 29 :negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
    *pasal30 :tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    *Menurut saya kesimpulan pasal 27--30 adalah. Tiap-tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
    5).
    Gambaran penjelasan proses pertahanan nasional berlapis adalah.kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri..
    Contohnya adalah: kemampuan militer dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas wilayahnya.

    BalasHapus
  39. Nama : Anik Nur Sa'adah
    NIM : 12240036

    1.) Agar kita terdidik dari kecil memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan kita yang telah di perjuangkan oleh pahlawan pahlawan kita dulu.

    2.) A. *Menurut Henry Randall Waite*
    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.

    B. *Menurut J.J Cogan*
    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.

    C. *Menurut Merphin Panjaitan*
    Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis.
    D. Pendidikan kewarganegaraan menurut saya adalah membawa misi pendidikan moral bangsa,membentuk warga negara yang cerdas,demokratis,dan berakhlak mulia,yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.

    3.) Tata cara menjadi seorang warga negara Indonesia :
    - Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
    -Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
    -Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
    -Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
    -Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    -Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.
    -Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah.
    -Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    4.) -Pasal 27 ayat 1 :
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    -Pasal 27 ayat 3 :
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    -Pasal 28 :
    "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
    -Pasal 29 :
    "Bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
    -Pasal 30 :
    “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    5.) Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  40. ALEK NURUL AULIYAI
    12010095
    UAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  41. 1.karena penting sekali untuk kita dapat memahami tentang bangsa dan negara indonesia ini .Agar kita terdidik dari kecil memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan kita yang telah di perjuangkan oleh pahlawan pahlawan kita dulu.

    2.menurut Merphin Panjaitan
    Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis.
    -Menurut David Kerr
    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    -Menurut Winataputra dan Budiman
    U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education: Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas (2007) mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
    -Menurut saya
    Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran untuk mengarahkan peserta didik menjadi bertanggung jawab dan tahu kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

    3.a.Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
    b. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
    c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    d. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
    e. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    f. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    g. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
    h. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  42. 4. Pasal 27 ayat 1
    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    -Pasal 27 ayat 3
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    -Pasal 28 A
    setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
    -Pasal 28 B
    Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
    -Pasal 28 C
    Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".
    Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
    -Pasal 28 D
    Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
    Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.
    -Pasal 28 E
    Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.
    Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
    -Pasal 28 F
    Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
    -Pasal 28 G
    memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
    -Pasal 28 H
    Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
    -Pasal 28 I
    Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
    Pasal 29
    Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
    Pasal 30
    Ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    5. Ketahanan diri / individu berlanjut pada ketahana keluarga, ketahanan wilayah, ketahana ragional, lalu berpuncak pada ketahanan Nasional.

    BalasHapus
  43. Nama: kumala sari
    Nim : 12240002

    1.karena penting sekali untuk kita dapat memahami tentang bangsa dan negara indonesia ini .Agar kita terdidik dari kecil memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan kita yang telah di perjuangkan oleh pahlawan pahlawan kita dulu.

    2.menurut Merphin Panjaitan
    Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis.

    -Menurut David Kerr
    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    -Menurut Winataputra dan Budiman
    U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education: Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas (2007) mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
    -Menurut saya

    Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran untuk mengarahkan peserta didik menjadi bertanggung jawab dan tahu kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

    3.a.Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
    b. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
    c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
    d. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
    e. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
    f. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
    g. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
    h. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  44. Nama: kumala sari
    Nim : 12240002

    4. Pasal 27 ayat 1
    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    -Pasal 27 ayat 3
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    -Pasal 28 A
    setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

    -Pasal 28 B
    Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

    -Pasal 28 C
    Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".
    Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

    -Pasal 28 D
    Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
    Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

    -Pasal 28 E
    Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.
    Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

    -Pasal 28 F
    Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

    -Pasal 28 G
    memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

    -Pasal 28 H
    Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    -Pasal 28 I
    Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

    Pasal 29
    Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

    Pasal 30
    Ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    5. Ketahanan diri / individu berlanjut pada ketahana keluarga, ketahanan wilayah, ketahana ragional, lalu berpuncak pada ketahanan Nasional.

    BalasHapus
  45. Nur sofiyatun
    12010098
    UAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    1. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

    2. - Henry Randall Waite

    Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya

    - J. J. Cogan

    Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara

    - David Kerr

    David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara

    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Memiliki pekerjaan dan/atau bantalan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    4. - Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    - Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    - Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    - Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Membahas mengenai warga negara,hak atas pembelaan negara.

    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    Balas

    Posting Lebih BaruPosting

    BalasHapus
  46. Nama : Fajar Nasrullah
    Nim. : 12210147
    Makul : pendidikan kewarganegaraan


    1. karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku
    2. Henry Randall : Waite mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    Menurut J. J. Cogan,: pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    David Kerr : menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3 -Telah berusia 18 tahun atau sudah -kawin meskipun belum 18 tahun.
    -Pada saat mengajukan permohonan, -telah tinggal di Indonesia selama 5 -tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak -berturut-turut.
    -Sehat jasmani dan rohani.
    -Dapat berbahasa Indonesia serta -mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
    4. pasal 27 ayat 1:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Pasal 27 ayat 3 :
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    Pasal 28 :
    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
    Pasal 28A
    Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28 B
    1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Pasal 28C
    1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    Pasal 28D
    1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Pasal 28E
    1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 28F
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Pasal 28H
    1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    Pasal 28I
    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    5. -Daya tangkal sebagai konsepsi penangkalan
    - Ketahanan Nasional sebagai pengarah
    - Pengarah dalam penyatuan pola pikir pola tidak serta cara kerja yang intersektor serta multidisipliner

    BalasHapus
  47. NAMA : M.wafi nuril maula
    NIM : 12220011
    1. agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini
    2. J. J. Cogan. pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan.
    David KeKe menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    Numan Sumantri .pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya guna melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    3.Bila bukan berasal dari Indonesia harus berusia 18 tahun. dan sudah menetap di Indonesia 5-10 thn tetap. lalu mengajukan permohonan. serta bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
    4. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. 2.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. 3.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28A hingga 28J adalah pasal yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia. Pasal-pasal bertujuan untuk menghormati hak-hak orang lain dan wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Pasal 30 UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    5. Konsep ketahanan juga tidak hanya ketahanan nasional ada pula Ketahanan Berlapis yakni ketahanan individu, ketahanan keluarga, ketahanan daerah, ketahanan regional dan ketahanan nasional

    BalasHapus
  48. Nama:rifqi hakim nim :12210158
    1.Karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara
    Henry Randall Waite
    adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupunhubungan manusia dengan negaranya.
    David Kerr
    menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    J. J. Cogan
    adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    Menurut saya
    adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia
    3. A.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    B.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    C .Sehat jasmani dan rohani
    4. Berikut bunyi pasal 27 ayat l :
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjunghukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
    Pasal 28 UUD 1945
    Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 28A
    Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28 B
    Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Pasal 28C
    Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
    Pasal 28D
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Pasal 28E
    Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 28F
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Pasal 28H
    Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    Pasal 28I
    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    Pasal 29
    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya
    masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    Pasal 30 UUD 1945. menyatakan:
    "tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
    Menurut saya
    Kita berhak atas semua hak² kita yang ada disemua pasal dan kita juga wajib menaatinya
    5. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan .
    ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

    BalasHapus
  49. Nama :M.Chasan Fuadi
    Nim. : 12210153
    Makul : pendidikan kewarganegaraan


    1. karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku
    2. Henry Randall : Waite mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    Menurut J. J. Cogan,: pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    David Kerr : menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3 -Telah berusia 18 tahun atau sudah -kawin meskipun belum 18 tahun.
    -Pada saat mengajukan permohonan, -telah tinggal di Indonesia selama 5 -tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak -berturut-turut.
    -Sehat jasmani dan rohani.
    -Dapat berbahasa Indonesia serta -mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
    4. pasal 27 ayat 1:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Pasal 27 ayat 3 :
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    Pasal 28 :
    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
    Pasal 28A
    Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28 B
    1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Pasal 28C
    1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    Pasal 28D
    1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Pasal 28E
    1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 28F
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Pasal 28H
    1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    Pasal 28I
    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    5. -Daya tangkal sebagai konsepsi penangkalan
    - Ketahanan Nasional sebagai pengarah
    - Pengarah dalam penyatuan pola pikir pola tidak serta cara kerja yang intersektor serta multidisipliner

    BalasHapus
  50. Nama : AHMAD FAHMI
    Nim. : 12210042
    Makul : pendidikan kewarganegaraan


    1. karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku
    2. Henry Randall : Waite mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    Menurut J. J. Cogan,: pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    David Kerr : menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
    3 -Telah berusia 18 tahun atau sudah -kawin meskipun belum 18 tahun.
    -Pada saat mengajukan permohonan, -telah tinggal di Indonesia selama 5 -tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak -berturut-turut.
    -Sehat jasmani dan rohani.
    -Dapat berbahasa Indonesia serta -mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
    4. pasal 27 ayat 1:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Pasal 27 ayat 3 :
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    Pasal 28 :
    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
    Pasal 28A
    Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28 B
    1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Pasal 28C
    1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    Pasal 28D
    1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Pasal 28E
    1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 28F
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Pasal 28H
    1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    Pasal 28I
    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    5. -Daya tangkal sebagai konsepsi penangkalan
    - Ketahanan Nasional sebagai pengarah
    - Pengarah dalam penyatuan pola pikir pola tidak serta cara kerja yang intersektor serta multidisipliner

    BalasHapus
  51. 𝙉𝘼𝙈𝘼:𝙄𝙆𝙀 𝘼𝙉𝙐𝙂𝙍𝘼𝙃𝘼𝙉𝙄𝙉𝙂 𝙎𝘼𝙁𝙄𝙏𝙍𝙄
    𝙉𝙄𝙈:12210013
    𝙃𝘼𝙇𝘼𝙈𝘼𝙉:1&2

    1.Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Hal ini akan membantu membangun masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan di masa depan.
    2.𝙖).𝙨𝙤𝙚𝙙𝙞𝙟𝙖𝙧𝙩𝙤:
    Menurut Soedijarto, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik dan bermoral. Pendidikan ini membantu individu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mengembangkan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.
    𝙗) .𝙋𝙧𝙤𝙛. 𝘿𝙧. 𝙈𝙪𝙙𝙟𝙞𝙖 𝙍𝙖𝙝𝙖𝙧𝙙𝙟𝙤:
    Menurut Prof. Dr. Mudjia Rahardjo, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang membantu peserta didik memahami dan menerima nilai-nilai, norma-norma, dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membentuk individu yang bertanggung jawab, memiliki kesadaran sosial, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat dan negara.
    𝙘).𝘿𝙧.𝙅𝙪𝙬𝙤𝙣𝙤:
    Menurut Dr. Juwono, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas individu sebagai warga negara yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan ini juga berfungsi untuk memupuk rasa cinta tanah air, mengembangkan kesadaran politik, dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

    Pengertian Kewarganegaraan menurut paham saya adalah kesadaran individu tentang identitas dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara dalam suatu negara. Kewarganegaraan melibatkan pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara, partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat dan negara, serta penghargaan terhadap keragaman budaya dan nilai-nilai demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk individu yang sadar akan tanggung jawab mereka terhadap negara dan masyarakat serta berkontribusi positif dalam pembangunan sosial dan politik.
    3.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah:
    a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
    c. sehat jasmani dan rohani;
    d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
    𝙇𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩 𝙋𝘼𝙂𝙀 2 ->

    BalasHapus
  52. 𝙉𝘼𝙈𝘼:𝙄𝙆𝙀 𝘼𝙉𝙐𝙂𝙍𝘼𝙃𝘼𝙉𝙄𝙉𝙂 𝙎𝘼𝙁𝙄𝙏𝙍𝙄
    𝙉𝙄𝙈:12210013
    𝙃𝘼𝙇𝘼𝙈𝘼𝙉:2

    4.𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 27 𝘼𝙮𝙖𝙩 1:menyatakan, "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 27 𝘼𝙮𝙖𝙩 3 menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di dalam hukum dan pemerintahan." Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 28 memberikan jaminan terhadap beberapa hak asasi manusia, antara lain hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini juga menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah, hak untuk melanjutkan pendidikan, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan data, serta hak untuk memiliki kehidupan pribadi yang terjamin.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 28𝘼-28𝙄 mengatur hak-hak khusus dalam domain hak asasi manusia. Pasal-pasal ini menyebutkan hak atas lingkungan hidup yang baik, hak untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hak untuk mengembangkan diri dalam kepribadian yang utuh, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
    *Pasal 29* menjelaskan tentang kebebasan beragama dan beribadah. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta kebebasan untuk memilih pendidikan agama.
    𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 30menyatakan, "Negara menjamin tiap-tiap warga negara dan warga negara asing berhak dan wajib mendapat perlindungan atas keselamatan diri dan hartanya." Pasal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan dan harta benda setiap warga negara dan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
    Pemahaman terhadap pasal-pasal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta interpretasi dan praktik yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Pemahaman lebih lanjut terhadap pasal-pasal tersebut dapat ditemukan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, interpretasi hukum, dan pandangan umum yang diadopsi oleh masyarakat dan lembaga-lembaga hukum di Indonesia.
    5.Berikut adalah deskripsi visual dari proses ketahanan nasional yang melibatkan beberapa lapisan yang saling berhubunganLapisan
    𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖: Ketahanan Sosial dan BudayaLapisan
    𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖: Ketahanan EkonomiLapisan
    𝙆𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖: Ketahanan PolitikLapisan 𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩: Ketahanan Militer dan KeamananLapisan
    𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖: Ketahanan LingkunganSetiap lapisan tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Gambar ini mencerminkan integrasi yang kuat dan sinergi antara lapisan-lapisan tersebut untuk menjaga dan memperkuat ketahanan nasional Indonesia.

    BalasHapus
  53. Nama : Muhammad Muizzul Mubarok
    Nim : 12210154
    Semester : 2
    Kampus : Demak

    1).Karena tujuannya adalah memupuk kesadaran cinta tanah air. Mengetahui ttg hak & kewajiban dalam usaha pembelaan negara. Serta menjaga persatuan & kesatuan bangsa dalam bingkai bhineka tunggal ika
    2). 1- menurut davit Kerr
    Pendidikan kewarganegaraan adalah proses mempersiapkan pemuda atas peran& tanggung jawabnya sbg warga negara
    2-menurut samsuri
    Pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara memiliki pengetahuan, kecakapan & nilai² yg diperlukan untuk berpartisipasi aktif dlm masyarakatnya
    3-menurut merphin panjahitan
    Pendidikan kewarganegaraan adalah demokrasi yang memiliki tujuan untuk mendidik para generasi yg menjadi warga negara yg demokratis serta partisipatif melalui suatu pendidikan yg diagonal
    3). Berdasarkan ketentuan pasal 9 UU kewarganegaraan,, syarat² yg hrs di penuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sbg brkt.
    -telah berusia 18tahun/sudah kawin
    -sudah menetap di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut/10 tahun tidak berturut-turut
    -sehat jasmani rohani
    -dapat berbicara bahasa Indonesia
    -mempunyai pekerjaan tetap/penghasilan tetap
    -membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
    4). - pasal 27 ayat 1 : semua warga negara bersama penduduknya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dg tidak ada kecuali nya
    -pasal 27 ayat 3 : setiap warga negara berhak&wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    -pasal 28 A; hak untuk hidup & mempertahankan kehilangan
    -pasal 28 1 : persamaan & keadilan
    -pasal 29 : negara berdasarkan ketuhanan yg maha Esa
    -pasal 30 : Tiap-tiap wrga negara berhak & wajib ikut serta dlm usah pertahanan & kewajiban negara
    5).konsep pertahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yg kokoh² dan tangguh dr sebuah bangsa. Tujuan ketahanan Indonesia bermuula dari adanya ketahanan individu, bertanjut pada ketahanan keluarga, wilayah, regional & nasional

    BalasHapus
  54. Nama : Novita Meilinda Nihayati
    NIM. : 12210045
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  55. Nama : Nova Ulil albab
    NIM. : 12210157
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  56. Nama : Nova Ulil albab
    NIM. : 12210157
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  57. Nama : Nova Ulil albab
    NIM. : 12210157
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus
  58. Nama : Nova Ulil albab
    NIM. : 12210157
    Jurusan: PAI
    Semester 2

    1.)Karena pendidikan kewarganegaraan
    mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta Dengan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang negara, hak-hak dan kewajiban mereka, serta nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu sangat berpengaruh pendidikan kewarganegaraan untuk generasi ke generasi selanjutnya .

    2.) a. Menurut Henry Randall Waite sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
    b. Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
    c. menurut David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

    3.) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
    a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
    f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    4.) a. pasal 27 ayat 1 yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    b. pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c. pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    d. ••Pasal 28A yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    ••Pasal 28I yaitu persamaan dan keadilan.
    e. pasal 29 yaitu (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    f. pasal 30 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pentingnya hak asasi manusia terletak dalam kemampuannya untuk melindungi kebebasan individu, memastikan adanya kesetaraan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Hak asasi manusia juga merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil, demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    5.) Konsep ketahanan nasional berlapis adalah ketahanan nasional yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika dimulai dari ketahanan pada lapisan dibawahnya. Terwujudnya ketahanan nasional bermula dari adanya ketahanan individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional dan berlanjut pada ketahanan nasional.

    BalasHapus

SOAL UJIAN GENAP PEMBELAJARAN IPA SD MI VI 2023, KLIK DISINI